Bali Headline – Stefan Diedricha, seorang warga Negara asing ini memutuskan untuk memeluk Agama Hindu dikarenakan amat cintanya dia dengan Agama Hindu ini. Dimana kita tahu bahwa Agama Hindu di Bali, dikenal sebagai Agama Tirtha sejak lama yang mengajarkan tentang cinta kasih, dan keseimbangan alam semesta.
Hal ini dapat digambarkan melalui ajaran Tri Hita Karana dan Tri Kaya Parisudha, serta masih banyak lagi ajaran kebaikan lainnya. Sehingga tak heran banyak orang, yang akhirnya sangat mencintai dan ingin memeluk Hindu.
Salah satunya pria kebangsaan New Zealand ini, akhirnya memeluk Hindu setelah resmi dan selesai melakukan upacara sudhi wadani di Gria Bhuwana Dharma Shanti, Sesetan, Denpasar. Upacara dilakukan oleh Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Putra Sara Shri Satya Jyoti. “Semuanya berjalan dengan baik dan lancar,” sebut beliau dilansir dari tribunbali,com.
Sedangkan tentang tata cara upacara sudhi wadani, Ida Rsi mengatakan ada beberapa tata caranya. Pertama adalah memastikan betul-betul seseorang memang ingin masuk Hindu, tanpa ada intervensi dan paksaan siapapun. “Kemudian sudah berumur di atas 18 tahun, kecuali diajak oleh orang tuanya yang juga masuk Hindu, maka boleh umur dibawah usia 18 tahun,” sebut beliau.
Baca juga: “Januari” Milik Jezsco Friendsco, Ceritakan Kisah Asmara yang Terlarang
Lalu membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, dan blanko tersebut ada di gria atau di PHDI. Kemudian blanko diisi dan ditandatangi, dengan disaksikan dua saksi yang pula ikut tanda tangan. Fotocopy KTP yang bersangkutan, serta foto copy KTP kedua saksi yang ikut tanda tangan tadi juga ikut diserahkan. Barulah orang tersebut bisa disudhi wadani, dengan menyerahkan pula dua buah pasfoto warna latar belakang merah ukuran 3×4.
Untuk banten atau upakaranya, menggunakan banten panyepuhan dan pejati. Kemudian dijelaskan tentang agama Hindu oleh sulinggih atau pihak yang berwenang. Mengucapkan Panca Sradha, atau lima keyakinan Hindu. Mengucapkan dan mempelajari apa itu Trisandya.
Dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan surat-surat sudhi wadani. Prosesi menuntun calon dharmika atau yang akan sudhi wadani, dengan kayu sakti dan diikat dengan benang tridatu. Panglukatan kepada yang akan sudhi wadani. Lalu natab banten, banten panyepuhan dan disepuh dengan panglukatan panyepuhan. Terakhir melakukan prosesi sembahyang sesuai dengan tata cara Hindu.
Muncul sebuah pertanyaan, tentang merajan atau sanggah pemeluk Hindu ini. Ida Rsi menjelaskan, tidak masalah karena apabila seseorang masuk Hindu. Kemudian menikah dan memiliki anak cucu, mereka bisa membuat sanggah sendiri. Apalagi jika pemeluk Hindu tersebut tinggal di Bali.
“Namun apabila yang bersangkutan tinggal di luar Bali, maka cukup dengan membuat sanggah pemujaan saja,” jelas beliau. Sehingga tatkala meninggal nanti, rohnya bisa ditaruh di sanggah pemujaannya.*Tribun-Bali.com
Berdiskusi tentang ini post